8/03/2018

1.250 Ekor Burung Kacer Di Impor Resmi Dari Malaysia ke Batam

Sobat Mr Kicau tersiar kabar baru baru ini bahwa ada importir resmi untuk pemasukan burung dari negara jiran Malaysia, adapun impor perdana ini adalah didatangkannya burung kacer sebanyak 1.250 ekor oleh PT. Kacer Young (KY) yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Burung-burung tersebut tiba di Pelabuhan Bongkar Muat Batu Ampar, Batam pada 22/05/2018. Masuknya burung Kacer tersebut disaksikan petugas Karantina Pertanian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta Bea dan Cukai.

Burung Kacer
Menurut Kasie Konservasi Wilayah II BKSDA Batam, Bapak Decky Hendra Prasetya, impor perdana burung kacer oleh CV KY Kacer Young ini terlaksana setelah lengkapnya ijin impor. Diantaranya berupa Ijin edar dalam negri dikeluarkan BKSDA Pekanbaru, Ijin Edar luar negeri KSDAE Jakarta yang berada di bawah Kementrian Kehutanan, Instalasi Karantina Hewan (IKH) dikeluarkan Badan Karantina Pusat, serta Rekomendasi Dirjen Kesehatan Hewan Pusat yang menunjuk perusahaan pengekspor burung, dalam hal ini di Malaysia.

Lebih lanjut Pak Decky menjelaskan "Karena ini resmi, ada dokumen pendukung yang menyertai barang, maka kita (KSDA) mengeluarkan dokumen angkut. Bisa dibawa keluar (negeri), bisa di dalam negeri. Karena izin mereka (CV KY Kacer Young) ini ekspor-impor dan peredaran dalam negeri,"

Lalu berapa lama dan bagaimana mengurus perizinananya ?

Direktur CV KY kacer Young, Suparman menjelaskan bahwa impor perdana burung kacer yang dilakukan pihaknya ini setelah proses pemenuhan perizinan yang cukup lama. "Lebih satu tahun semua perizinan itu baru bisa dipenuhi hingga akhirnya kami bisa melakukan impor burung kacer ini," ungkapnya.

Selain perizinan terkait impor, lanjut Suparman, pihaknya juga telah terlebih dahulu melakukan pemenuhan kewajiban lainnya berupa badan hukum, SPPL, HO, SIUP, SITU TDP, dan izin poultry shop. 

"Artinya kami memang berupaya memenuhi segala kewajiban untuk legalnya pengiriman burung kacer ini," tandas Suparman di Pelabuhan Batu Ampar.

Instalasi Karantina Hewan adalah salah satu dari sekian banyak  persyaratan yang harus dipenuhi, dimana petugas dari bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian bisa melakukan pemeriksaan burung tersebut di IKH. Setelah melalui beberapa tahapan barulah burung burung tersebut dapat dilalulintaskan ke daerah lain di Indonesia terutama adalah Pulau Jawa yang mendominasi pasar burung saat ini.

So, apakah akan ada badan usaha lain yang akan mengikuti jejak CV. KY?  kita simak saja berita selanjutnya di MR. Kicau atau KM. Kissawa.

No comments:

Post a Comment